ALUR VERVAL NUPTK PADA
RA/MADRASAH
1. Kepala RA/Madrasah menunjuk 1 (satu) orang
atau lebih guru dan/atau pegawai sebagai operator NUPTK RA/Madrasah.
2. Operator NUPTK RA/Madrasah mengambil AKUN RA/Madrasah
di Seksi Pendidikan Madrasah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sleman. Contoh
surat AKUN sebagaimana Lampiran 1.
3. Operator NUPTK RA/Madrasah melakukan
aktivasi AKUN RA/Madrasah, dengan tahapan sebagaimana Lampiran 2.
4. Operator NUPTK RA/Madrasah
menginformasikan kepada semua PTK (Guru/Pegawai) untuk mendownload Form A01,
jika tidak bisa maka Form A02 atau Form A03. Adapun langkah-langkah Download
Formulir NUPTK adalah sebagaimana Lampiran 3.
Contoh Form A01/A02/A03 adalah sebagaimana
Lampiran 3a, 3b, dan 3c.
5. Masing-masing PTK mengisi secara lengkap
Form A01/A02/A03, kemudian menandatanganinya dan memintakan tandatangan Kepala
RA/Madrasah dan distempel. Formulir tersebut harap dilampiri :
a. FC
Kartu Keluarga
b. FC
Ijazah SD dan Ijazah terakhir
c. FC
SK pertama dan terakhir (bagi Non PNS harus berstatus Guru Tetap)
6. a. Jika
saat mendownload Formulir Verval NUPTK yang diperoleh PTK adalah Form A01, maka
langsung dikumpulkan ke operator NUPTK RA/Madrasah.
b. Jika
saat mendownload Formulir Verval NUPTK yang diperoleh PTK adalah Form A02/A03,
maka harus dikumpulkan ke Seksi Dikmad Kantor Kemenag Kab. Sleman untuk
diproses menjadi Form A01.
7. Form A01 yang sudah diserahkan ke operator
NUPTK RA/Madrasah, diproses oleh operator NUPTK RA/Madrasah melalui AKUN
RA/Madrasah menggunakan fasilitas Verval
NUPTK Level 1 (Entry Formulir A01) untuk memperoleh AKUN PTK/ SURAT
TANDA BUKTI VERVAL NUPTK LV. 1 (S02b). Adapun langkah-langkah Verval
NUPTK Level 1 (Entry Formulir A01) adalah sebagaimana Lampiran 4.
Contoh AKUN PTK/ SURAT
TANDA BUKTI VERVAL NUPTK LV. 1 (S02b) adalah sebagaimana Lampiran 4a.
8. PTK melakukan aktivasi AKUN PTK dan
dilanjutkan dengan Login PTK untuk melakukan pengisian EDS (bagi guru MI, MTs,
MA) serta Data Rinci PTK. Adapun langkah-langkah Aktivasi AKUN PTK serta Login
PTK adalah sebagaimana Lampiran 5.
Contoh EDS Guru/KS adalah sebagaimana
Lampiran 5a/5b.
Contoh Data Rinci / Data Rinci beserta
petunjuk pengisiannya adalah sebagaimana Lampiran 5c/5d.
9. Setelah selesai melakukan pengisian EDS
dan/atau Data Rinci, PTK mengajukan Cetak Ajuan untuk memperoleh SURAT
PENGAJUAN VERVAL Lv. 2 (S03a). Contoh SURAT PENGAJUAN VERVAL Lv. 2
(S03a) adalah
sebagaimana Lampiran 6.
10. SURAT PENGAJUAN VERVAL Lv. 2 (S03a)
diserahkan kepada operator NUPTK RA/Madrasah untuk diproses melalui AKUN
RA/Madrasah menggunakan fasilitas Verval NUPTK Level 2 (Entry Pemeriksaan
Berkas) untuk mendapat SURAT PAKTA INTEGRITAS PTK (S07a) dan SURAT TANDA BUKTI
PEMERIKSAAN BERKAS PTK (S04a). Adapun langkah-langkah Verval NUPTK Level 2 (Entry
Pemeriksaan Berkas) adalah sebagaimana Lampiran 7.
Contoh Form S07a dan
S04a adalah
sebagaimana Lampiran 7a dan 7b.
11. SURAT PAKTA INTEGRITAS PTK (S07a)
diserahkan ke PTK yang bersangkutan untuk diberi materai Rp 6.000,- dan
ditandatangani, kemudian memintakan tandatangan Kepala RA/Madrasah dan
distempel. Setelah itu, dikirim ke Seksi Dikmad Kantor Kemenag Kabupaten/kota masing-masing untuk memperoleh SURAT TANDA
BUKTI PENGAKTIFAN NUPTK (S08a).
Contoh Form S08a adalah sebagaimana Lampiran 8.
12. Dengan menerima SURAT
TANDA BUKTI PENGAKTIFAN NUPTK (S08a), PTK yang bersangkutan memperoleh tanda
Bintang 4 (****) dan NUPTK-nya dinyatakan PERMANEN AKTIF.
*** selesai ***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar